YPIC, Banjarnegara- Yayasan Pendidikan Islam Cokroaminoto Banjarnegara, Sabtu 31 Oktober 2020 yang lalu mengajukan permohonan audiensi kepada DPRD Kab. Banjarnegara. Audiensi ini ditempuh berkenaan dengan permasalahan yang tengah dihadapi YPIC Banjarnegara sebagai lembaga pendidikan formal di Kabupaten Banjarnegara, terkait belum adanya solusi yang optimal bagi lembaga pendidikan ini dalam menyelaraskan pelaksanaan aturan khusus pemerintah tentang protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 ini dengan pelaksanaan program pencapaian standar mutu lulusan peserta didik sesuai kurikulum yang saat ini berlaku (Kurtilas Revisi), di lingkungan sekolah kejuruan dibawah naungan YPI Cokroaminoto Banjarnegara.
Untuk menguatkan argumen permohonan audiensi kepada DPRD Kab. Banjarnegara, maka pada rapat internal YPIC Banjarnegara yang telah dilaksanakan sebelumnya dipersiapkan data faktual berdasarkan kalender pendidikan tahun ajaran 2020/2021.
Waktu efektif untuk kelas XII hanya sampai dengan akhir bulan Februari 2021, sementara terhitung mulai bulan Maret 2020 secara resmi sudah tidak ada lagi kegiatan belajar mengajar tatap muka. Sementara untuk peserta didik sekolah kejuruan, ada target pemenuhan kompetensi keahlian yang mengharuskan praktek langsung/tatap muka dengan standar penilaian minimal sesuai kurikulum yang berlaku.
Atas dasar permasalahan yang terjadi inilah, YPIC Banjarnegara mengajukan permohonan diadakannya audiensi ke DPRD (khususnya Komisi IV membidangi pendidikan), dengan harapan akan diperoleh solusi terbaik yang bisa dilaksanakan dalam kurun waktu yang tersisa dalam audiensi tersebut.
Berikut adalah surat yang dilayangkan YPIC Banjarnegara pada tanggal 31 Oktober 2020 untuk Audiensi ke DPRD Kab. Banjarnegara.