EDITORIAL : JANUARI 2021, PEMBELAJARAN TATAP MUKA BATAL LAGI

Pelarangan KBM Tatap Muka SMK dan Implikasinya

Kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka untuk semester genap Tahun Pelajaran 2020/2021 pada satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Tengah secara resmi dilarang dengan diterbitkannya surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah No. 443.2/12966 tertanggal 30 Desember 2020.

Hal ini memberikan ketegasan bagi seluruh pengelola pendidikan di tingkat tersebut berkaitan dengan KBM tatap muka yang sebelumnya diinformasikan ada peluang untuk dilaksanakan mulai januari 2021 melalui pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada kanal Youtube Kemendikbud pada Jumat (20/11/2020) lalu.

Mendikbud Nadiem Makarim

Pada sebagian lembaga pendidikan pernyataan Mendikbud tersebut, meskipun disertai syarat tertentu, menjadi suatu angin segar dalam upaya pemenuhan standar kompetensi siswa yang dirasa belum optimal sejak diberlakukannya pembelajaran jarak jauh. Lembaga pendidikan kejuruan (SMK) jelas-jelas memerlukan kegiatan praktek dalam pemenuhan standar kompetensi siswanya yang secara resmi tidak bisa lagi dilaksanakan sejak pelarangan kegiatan tatap muka akibat pandemi diberlakukan. Meskipun penggunaan teknologi dalam pembelajaran jarak jauh melalui beragam media (daring) bisa sangat membantu kegiatan belajar mengajar di masa pandemi ini, namun tetap ada beberapa hal yang membutuhkan interaksi langsung dan dirasa sulit digantikan dengan sistem daring. Sebagai contoh untuk jurusan teknik mesin produksi pada pelajaran praktek mesin bubut dan CNC. Hal yang sejenis juga ditemukan oleh jurusan lain yang memerlukan alat praktek khusus seperti otomotif, las, dan listrik.

Seiring berjalannya waktu muncul permasalahan yang lebih pelik terhadap siswa yang sekarang duduk di kelas XII dimana dalam beberapa bulan kedepan mereka akan mengakhiri kegiatan belajarnya di sekolah, sudah berapa ratus jam praktek yang secara resmi belum bisa dilaksanakan sebagai salah satu syarat pemenuhan standar kompetensi mereka, belum lagi beban moral para pengajar saat harus mengisi nilai terkait kompetensi praktek. Dalam urusan moral, bukan hanya para pengajar yang menghadapi dilema ini, para pengelola lembaga pendidikan dan juga siswa tersebut memiliki permasalahan serupa. Bagi lembaga pendidikan kualitas siswa lulusannya tentu akan berpotensi mengalami penurunan khususnya dalam kompetensi keahlian mereka. Mungkin secara umum hal ini dimaklumi karena di tahun pelajaran 2020/2021 ini semua sekolah mengalami permasalahan serupa. Namun bagi siswa, khususnya bagi siswa kelas XII yang akan lulus, jelas sangat berpengaruh terhadap rasa percaya diri dalam persaingan di dunia kerja nantinya. Apabila tidak ditemukan solusi maka logikanya lulusan siswa tahun pelajaran 2020/2021 secara kompetensi berada di bawah standar dibandingkan lulusan tahun sebelumnya. Adalah wajar apabila industri yang membutuhkan tenaga kerja akan lebih memprioritaskan lulusan tahun sebelumnya yang kompetensinya dianggap masih sesuai standar. Apalagi dari sisi usia hanya selisih satu tahun.

Penerapan Protokol Kesehatan di Lingkungan Sekolah

Masih merujuk pada pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada kanal Youtube Kemendikbud pada Jumat (20/11/2020) lalu, syarat suatu sekolah untuk bisa melakukan KBM tatap muka kurang lebih adalah pemenuhan kapasitas ruang belajar tidak melebihi 50 % kapasitas normal, menjaga jarak interaksi tidak kurang dari 1,5 meter, menggunakan masker yang memenuhi syarat, tersedianya fasilitas cuci tangan yang memadai, memastikan tidak adanya gejala Covid 19 bagi warga sekolah dan anggota keluarganya, dan mencegah kerumunan.

Secara umum syarat tersebut selaras dengan protokol kesehatan dari Kemenkes yang juga berlaku pada fasilitas dan instansi publik lainnya, bahkan dalam lingkungan sekolah semestinya lebih mudah dikendalikan karena individu yang ada di lingkungan tersebut terkondisi dan teridentifikasi dengan ketat dan cenderung tetap dalam periode tertentu. Selain itu tingkat kepatuhan warga sekolah khususnya tingkat SLTA, cenderung lebih tinggi dari kelompok di luar sekolah apalagi bila di sekolah tersebut nilai-nilai kepatuhan dan ketertiban dilaksanakan dengan baik ditambah dengan adanya sistem dan perangkat pendukungnya.

Antisipasi pelaksanaan KBM tatap muka pada kondisi yang disebut new normal sebenarnya sudah menjadi perhatian utama pengelola sekolah yang merasa memerlukan tatap muka dalam pelaksanaan KBM seperti misalnya kegiatan praktek di SMK.

Salah satu contohnya adalah memperbanyak sarana cuci tangan, membuat sekat-sekat untuk membatasi interaksi, sosialisasi protokol kesehatan sudah dilakukan di hampir semua sekolah. bahkan ada yang membentuk Satuan Tugas Khusus untuk penerapan protokol kesehatan C-19 di sekolah.

Pembentukan Gugus Tugas Protokol Kesehatan Covid-19 YPI Cokroaminoto Banjarnegara

Pengaturan ruang-ruang belajar agar selaras dengan penerapan protokol kesehatan C-19 juga tidak luput dari perhatian. Hal ini menunjukkan tingginya harapan para penyelenggara pendidikan untuk bisa kembali melaksanakan KBM tatap muka meskipun dengan semua batasan yang ada, apalagi dengan melihat fakta di lingkungan masyarakat fasilitas publik sudah beroperasi seperti normal, pusat perbelanjaan mulai dibuka, objek wisata mulai ramai dikunjungi, bahkan bioskop sudah mulai beroperasi tentunya dengan tetap memperhatikan syarat-syarat protokol kesehatan.

Ilustrasi iklan pengoperasian kembali bioskop di masa pandemi

Maka di penghujung tahun ajaran 2020/2021 yang hanya tersisa dua bulan efektif bagi kelas XII ini, lembaga pendidikan khususnya sekolah kejuruan banyak yang berharap agar perijinan pelaksanaan KBM tatap muka di sekolah-sekolah yang sudah berusaha keras menyiapkan berbagai fasilitas pendukung protokol kesehatan C-19 bisa segera diterbitkan setidaknya untuk siswa kelas XII.

Semoga dengan ini nantinya bisa ditarik suatu pengertian bahwa yang dilarang adalah kegiatan belajar mengajar tatap muka yang berpotensi melanggar protokol kesehatan C-19. DIR-Pers

Surat Edaran No. 443.2/12966

Related posts